Islah Bahrawi Hadiri Klarifikasi di Polda Metro Jaya

by -62 Views

Islah Bahrawi Penuhi Undangan Klarifikasi di Polda Metro Jaya

Islah Bahrawi, Direktur Jaringan Moderat Indonesia (JMI), hadir di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk klarifikasi terkait laporan dugaan penghasutan. Dia didampingi oleh tim penasihat hukum yang terdiri atas advokat dari berbagai lembaga seperti LBH Jakarta, YLBHI, Imparsial, serta pakar hukum dan hak asasi manusia. Kuasa hukumnya, Tegar Putuhena, menegaskan bahwa kehadiran Islah merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara taat hukum, meskipun ia merasa pelaporan tersebut terkesan dipaksakan.

Pernyataan Islah Bahrawi dan Klarifikasi Hukum

Menanggapi klarifikasi tersebut, Tegar Putuhena menyatakan bahwa Pasal 246 KUHP hanya melarang dua hal terkait penghasutan, yaitu mengajak untuk melakukan tindak pidana atau melakukan perlawanan terhadap penguasa dengan kekerasan. Pernyataan Islah di Komunitas Utan Kayu dianggap tidak memenuhi unsur tersebut. Islah sendiri menjelaskan bahwa pernyataannya merupakan bentuk amplifikasi dari suara masyarakat bawah yang merasa takut untuk menyuarakan kritik terhadap pemerintahan secara terbuka.

“Apa yang saya ucapkan adalah suara yang tidak mampu disuarakan oleh orang-orang yang merasa terintimidasi. Tidak ada niat menghasut apa pun. Kami hanya ingin menyambungkan lidah orang-orang yang ketakutan, demi kecintaan kami kepada negara ini,” ungkap Islah.

Proses Hukum dan Laporan Polisi

Islah menyebutkan bahwa proses hukum yang dia jalani saat ini baru sebatas klarifikasi awal, di mana tanya jawab dilakukan secara verbal tanpa dokumen pembuktian khusus. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan polisi dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur terkait Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023. Meskipun demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya belum memberikan rincian mengenai laporan tersebut.

Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08 H Kurniawan juga berencana melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri terkait dugaan ajakan untuk menggulingkan pemerintah.

Source link