Residivis Pencuri Motor di Ciracas, Jakarta Timur, Ditangkap Polisi
Kepolisian Sektor (Polsek) Ciracas mengungkap bahwa pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, merupakan seorang residivis yang sudah sering melakukan aksi pencurian. Pelaku berinisial MF berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah membawa kabur sepeda motor milik korban berinisial FR.
Pelaku Residivis yang Berulang Kali Beraksi
Kapolsek Ciracas, Kompol Rohmad Supriyanto, menyebut bahwa pelaku yang berhasil ditangkap memang seorang residivis yang sudah sering melakukan tindakan pencurian. MF terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Ciracas. Kejadian ini terjadi setelah korban pulang kerja pada Minggu malam sekitar pukul 21.30 WIB dan menemukan sepeda motornya hilang ketika bangun tidur pada pukul 03.30 WIB.
Setelah kehilangan motor, korban FR berusaha mencari informasi dengan meminta rekaman CCTV di sekitar lokasi dan memviralkan informasi kejadian tersebut di media sosial. Unggahan itu kemudian menarik perhatian warga, termasuk seorang tetangga pelaku yang mengenali motor curian tersebut.
Penemuan Motor Hasil Curian
Setelah membawa kabur sepeda motor, pelaku tidak langsung menjualnya. Motor tersebut disembunyikan di kawasan Jalan Obor, Pasar Rebo. Polisi berhasil menemukan motor curian tersebut sebelum pelaku berhasil menjualnya dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar agar sulit dilacak.
Atas perbuatannya, pelaku MF dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman maksimal yang dapat diterima pelaku adalah 7 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Demikianlah penangkapan pelaku residivis pencuri motor di Ciracas, Jakarta Timur, yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Ciracas. Semoga kejadian seperti ini dapat menjadi pelajaran bagi pelaku lain yang berniat melakukan aksi kejahatan serupa.





