Polres Tanjung Priok Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika
Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah melakukan pemusnahan ribuan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Juni 2026. Pemusnahan dilakukan di halaman depan lobi Polres tersebut untuk menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Pemusnahan sebagai Bentuk Transparansi
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan disaksikan oleh berbagai pihak terkait, seperti Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Pemerintah Kota Jakarta Utara, BNN, dan Labfor. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur terkait sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban penegakan hukum kepada masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis Etomidate sebanyak 5.219 buah dan sabu seberat 2.062,17 gram bruto. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus oleh jajaran Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok selama enam bulan pertama tahun 2026.
Capaian Pengungkapan Kasus Narkotika
Selama periode Januari hingga Juni 2026, jajaran Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap 58 kasus narkotika dengan total 67 tersangka. Dari jumlah tersebut, 15 perkara telah diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu, Etomidate, ganja, tembakau sintetis, ekstasi, serta berbagai jenis obat-obatan berbahaya. Para tersangka akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.





