Polisi Tangkap Dua Tersangka Percobaan Penculikan Lansia di Jakarta Utara
Pihak kepolisian telah berhasil menangkap dua orang tersangka terkait kasus dugaan percobaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang lanjut usia (lansia) di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial CW (31) dan FAP (26) saat ini telah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Metro Penjaringan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka Dipicu Masalah Personal
Diduga kuat, aksi nekat kedua tersangka tersebut dipicu oleh masalah personal, khususnya persoalan asmara yang tidak direstui. Selain menahan kedua tersangka, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian yang terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Barang bukti yang disita petugas antara lain satu unit mobil Toyota Fortuner putih yang diduga digunakan saat beraksi, rekaman CCTV di sekitar lokasi, telepon genggam, obeng, serta pakaian yang dikenakan oleh para tersangka saat melancarkan aksinya,” ujar Budi.
Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi Pasal 450 dan/atau Pasal 471 KUHP Pidana tentang penculikan dan/atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.





