Menggagalkan Dua Kali Penyelundupan Narkoba di Rutan Kelas I Jakarta Pusat
Petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkoba ke dalam rumah tahanan itu dalam satu hari pada Senin (15/6). Penyelundupan narkoba dilakukan melalui obat batuk dan disimpan di kunciran rambut pengunjung wanita.
Upaya Penyelundupan Pertama
Pengunjung wanita berinisial NA mencoba menyelundupkan narkoba jenis cairan Etomidate ke dalam rutan. Cairan tersebut disamarkan dalam botol obat batuk berukuran 60 ml dan ditemukan hanya terisi separuh saat petugas melakukan pemeriksaan. Kejadian tersebut terjadi pada sesi kunjungan pagi.
Upaya Penyelundupan Kedua
Pada sesi kunjungan siang, petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat mengamankan seorang pengunjung wanita berinisial MU (39). Melalui penggeledahan yang ketat, petugas menemukan paket sabu seberat kurang lebih 8 gram yang disembunyikan di kunciran rambut pengunjung. Pelaku berhasil ditangkap.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, memberikan apresiasi kepada petugas yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba tersebut. Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk upaya penyelundupan narkoba dan barang terlarang lainnya ke dalam rutan.
Keberhasilan penggagalan kedua upaya penyelundupan tersebut menjadi bukti komitmen Rutan Kelas I Jakarta Pusat dalam menjaga keamanan, membersihkan rutan dari narkoba, dan menghindari peredaran barang terlarang di dalamnya. Setiap pelanggaran yang terjadi akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.





