Polisi Tahan Tersangka Perusakan Ruko di Cilincing
Tersangka Perusakan Ruko di Cilincing Ditahan Polisi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara telah menahan seorang pria berinisial ADG (30) yang diduga melakukan perusakan fasilitas ruko di Jalan Terusan Kelapa Hibrida, Sukapura, Cilincing. Penahanan ini dilakukan setelah status hukum tersangka dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa penahanan pelaku bermula dari aksi perusakan yang dilakukan di Ruko Yummy Coin di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Aksi Perusakan dan Intimidasi
Pelaku ADG mendatangi lokasi usaha korban, memaksa masuk, dan merusak fasilitas toko secara sepihak. Selain merusak papan reklame, dinding pembatas, kursi, dan fasilitas sanitasi ruko, ADG juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan senjata jenis airsoft gun kepada petugas keamanan ruko. Aksinya terus berlanjut dengan merusak bagian eksterior mobil korban yang terparkir di lokasi pada malam berikutnya.
Penangkapan dan Proses Hukum
Setelah menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan ruko, personel Polsek Cilincing segera menangkap tersangka tanpa adanya gesekan fisik dan menyerahkannya ke Polres Metro Jakarta Utara. Dengan bukti-bukti yang kuat, seperti rekaman CCTV ruko, keterangan saksi, dan satu unit airsoft gun yang disita, tersangka mengakui perbuatannya. Meski mencoba meminta keadilan restoratif, polisi tetap menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan.
Dalam artikel ini disebutkan bahwa total kerugian materiil akibat aksi perusakan yang dilakukan oleh tersangka mencapai Rp15 juta. Tersangka dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perusakan barang milik orang lain. Polda Metro Jaya pun mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara hukum dan menghindari main hakim sendiri.





