Keluarga Sebagai Penjamin: Kasus Roy Suryo dan Tifa di Kejari Jaksel

by -51 Views

Keluarga Jadi Penjamin Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menyatakan bahwa keluarga menjadi penjamin tidak ditahannya tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yaitu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa istri Roy Suryo, Ririn, dan anak dokter Tifa, Adinda Rizki, menjadi penjamin atas kedua tersangka tersebut. Para kuasa hukum keduanya juga menyetujui untuk menjadi penjamin. Hal ini dilakukan karena kedua tersangka dan keluarganya memiliki keberadaan yang jelas dan sikap yang baik.

Perkara Penting dan Penyerahan Barang Bukti

Marcelo menambahkan bahwa perkara ini merupakan perkara penting dan memerlukan kepastian hukum secepat mungkin mengingat perhatian masyarakat yang besar terhadap kasus tersebut. Tim penyidik dari Direktur Krimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Jaksel selaku penuntut umum.

Ada sebanyak 714 item barang bukti yang diserahkan, seperti dokumen, buku, handphone, dan flash disk yang berisi materi terkait perkara tersebut. Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik atau secara langsung.

Tersangka Tiba di Kejari Jaksel

Pada Senin, kedua tersangka, Roy Suryo dan dokter Tifa, tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan menggunakan baju tahanan. Mereka menjalani pelimpahan berkas tahap dua terkait kasus yang menyinggung keaslian ijazah Presiden Jokowi. Kasus ini melibatkan Pasal 434, Pasal 433, dan Pasal 441 KUHP serta Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE yang disangkakan kepada kedua tersangka.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga telah menjelaskan alasan mengapa Roy Suryo dan Tifa tidak ditahan terkait kasus tersebut.

Source link