Tangkap Pelaku Penyimpangan Seksual Anak di Cakung Jaktim

by -62 Views

Jakarta (ANTARA) – Seorang pria dengan inisial SR ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 12 tahun di daerah Cakung. Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Lina Yuliana, mengkonfirmasi penangkapan ini.

Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Anak

Saat ini, pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur. Kasus ini terungkap ketika ibu korban, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, kembali ke rumah setelah dijemput oleh menantunya. Ketua RT bersama saksi lain memberi tahu bahwa korban dan pelaku ditemukan bersama di kontrakan pelaku.

Korban ditemukan tanpa pakaian di kamar mandi, sementara pelaku berusaha melarikan diri melalui atap rumah sebelum diamankan oleh warga setempat. Setelah kejadian itu, pelapor dan korban melaporkan insiden tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum selanjutnya.

Proses Hukum dan Penyelidikan

Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan barang bukti seperti hasil Visum et Repertum (VER) dari RS Polri, pakaian korban, dan pakaian tersangka. Polres Metro Jakarta Timur menegaskan keterlibatannya dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak dan menindak tegas kekerasan serta kejahatan seksual terhadap anak sesuai hukum yang berlaku.

Komitmen ini sejalan dengan upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan dan pemerkosaan anak di berbagai wilayah, termasuk kasus serupa di Sukapura Jakut dan Depok. Polisi terus bekerja untuk menjaga keamanan dan keadilan bagi masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual.

Source link