Dokter Tifa Batalkan Praperadilan di PN Jaksel: Analisis Lengkap!

by -58 Views

Seorang tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma, atau yang dikenal sebagai dokter Tifa, memutuskan untuk membatalkan permohonan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapannya oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tifa Batalkan Permohonan Praperadilan

Tifa menyatakan keputusan ini diambil setelah mendapat penangguhan penahanan dan tidak ditahan selama proses hukum berjalan. Meskipun awalnya telah mengajukan permohonan praperadilan, namun setelah tidak ditahan saat persidangan, Tifa membatalkan surat permohonan tersebut.

Meski Tifa dan Roy Suryo telah menyiapkan langkah hukum masing-masing sejak awal, namun penanganan kasus keduanya kini dipisahkan. Hal ini membuat keduanya harus memiliki tim hukum dan strategi sendiri-sendiri. Perkara Tifa dan Roy Suryo memiliki nomor yang berbeda, yakni nomor 301 dan 300.

Kejari Jaksel Tidak Tahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan kedua tersangka, yaitu Tifa dan Roy Suryo, terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi. Roy Suryo sendiri telah mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya.

Penangkapan keduanya dilakukan oleh aparat kepolisian pada hari Jumat sekitar pukul 06.47 WIB. Hal ini menimbulkan reaksi dari berbagai pihak terkait kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat keduanya.

Source link