Polisi Ungkap Peredaran Sabu Lebih dari 1 Kg di Pasar Baru
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah lebih dari satu kilogram di Pasar Baru. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial RN (32) yang diduga sebagai perantara dalam transaksi narkotika pada Selasa malam.
Pengungkapan Kasus
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RN pada Selasa malam di sekitar area Pasar Baru.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sekitar 1.022,3 gram narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas yang diamankan dari RN. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti dua unit ponsel dan sebuah sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Peran Tersangka
Dari hasil pemeriksaan, RN mengakui mendapatkan sabu dari seseorang berinisial EL yang saat ini masih dalam penyelidikan. Selama kurang lebih lima bulan, RN diduga telah berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu di wilayah tersebut. Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Jakarta Pusat.
AKBP Wisnu S. Kuncoro, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa tersangka RN berperan sebagai penghubung dalam jaringan peredaran narkotika. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersebut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi memperkirakan bahwa barang bukti sabu seberat lebih dari satu kilogram tersebut dapat menyelamatkan sekitar 1.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.





