Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Sindikat Judi Internasional

by -51 Views

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judi Online Internasional

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat perjudian daring dengan menangkap empat tersangka yang terlibat dalam jaringan internasional bersitus “1XBET”. Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto menjelaskan pengungkapan kasus ini dimulai dari patroli siber yang dilakukan pada 23 Mei 2026.

Penyelidikan dan Penangkapan Tersangka

Setelah menemukan informasi terkait situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian, Ditresiber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap empat tersangka pada 9 Juni 2026. Keempat tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam tiga klaster utama dalam jaringan tersebut.

Di antara tersangka yang ditangkap adalah tiga orang yang berperan sebagai koordinator admin di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mereka bertugas membukukan transaksi aliran dana judi sesuai perintah seorang pengendali yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari data perlintasan sang pengendali, diketahui bahwa dia berada di luar negeri, seperti Vietnam dan Malaysia.

Sementara itu, tersangka lain dari Cianjur berhasil ditangkap karena perannya sebagai koordinator pemburu rekening nominee. Tersangka ini membujuk warga pedesaan untuk membuat rekening bank yang nantinya digunakan dalam operasional judi daring.

Omzet dan Tindakan Hukum

Sejak April 2026, jaringan ini telah mengalami perputaran omzet mencapai lebih dari Rp2 miliar. Penyidik telah berhasil memblokir sebanyak 75 rekening yang terkait dengan jaringan perjudian tersebut, dengan total saldo yang disita mencapai Rp119 juta. Satu lagi, sejumlah barang bukti seperti gawai, laptop, dan buku tabungan turut disita sebagai barang bukti.

Polda Metro Jaya menegaskan agar masyarakat tidak memberikan atau memperjualbelikan data pribadi serta rekening bank kepada pihak lain. Sementara para tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal hukum terkait Tindak Pidana Perjudian online dan Pencucian Uang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link