Dokter Tifa Menolak Restorative Justice: Alasan dan Implikasinya

by -45 Views

Dokter Tifa Tolak Restorative Justice dalam Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Di sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau lebih dikenal sebagai dokter Tifa menolak mekanisme restorative justice. Dokter Tifa menegaskan sikapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menolak Restorative Justice dan Plea Bargain

Hakim memberikan opsi kepada terdakwa, yakni mengupayakan perdamaian dengan Jokowi atau mengajukan perlawanan terhadap dakwaan. Dokter Tifa memilih untuk menolak restorative justice dan plea bargain, yang merupakan pengakuan kesalahan secara sukarela.

Jaksa menuduh dokter Tifa dengan dakwaan primer Pasal 434 juncto Pasal 441 juncto Pasal 126 KUHP, serta Pasal 310 KUHP. Selain itu, dalil juga didasarkan pada UU ITE Pasal 35 juncto Pasal 51, dan Pasal 32 juncto Pasal 48, dijunctokan dengan UU Penyesuaian Pidana dan Pasal 126 KUHP.

Reaksi dari Pengunjung Sidang

Penjelasan hakim mengenai mekanisme hukum ini sempat memicu reaksi pengunjung sidang, namun diingatkan untuk menjaga ketertiban. Sesuai dengan aturan, pengunjung tidak diperbolehkan memberikan reaksi terhadap keterangan terdakwa atau saksi.

Dokter Tifa dengan tegas menyatakan bahwa tidak akan menempuh restorative justice dan akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa. Majelis hakim memastikan langkah hukum yang akan diambil terdakwa, sementara waktu persidangan akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya.

Source link