Polisi Interogasi 17 Saksi Kasus Penyekapan Jakpus

by -47 Views

Polres Metro Jakarta Pusat Memeriksa 17 Orang Terkait Kasus Pemerasan dan Penyekapan

Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa 17 orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan, dan penganiayaan yang terjadi di sebuah toko percetakan di Senen, Jakarta Pusat. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian ilmiah dan fakta hukum dalam proses penyidikan.

Pendalaman Kasus dan Pembuktian Ilmiah

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E. P Hutagalung menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan secara intensif. Sebanyak 17 orang telah diperiksa, termasuk stakeholder terkait dan saksi yang kompeten. Selain itu, penyidik juga telah menerima hasil visum et repertum luka dari tiga korban atas nama Muhammad Rafli Jailani, Tegar Saputra, dan Adit Saputra.

Untuk mendukung pemulihan fisik dan psikologis korban, kepolisian bekerja sama dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya serta Biro SDM Polda Metro Jaya untuk pendampingan medis dan pemulihan trauma. Kolaborasi juga dilakukan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban serta fasilitasi hak restitusi ganti rugi sesuai peraturan yang berlaku.

Kronologi Kejadian

Kasus tersebut terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Toko Mau Print, Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dan menahan tujuh tersangka, lima laki-laki dan dua perempuan, dengan berbagai tuduhan termasuk pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan, dan penganiayaan.

Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat dengan berbagai pasal berlapis yang dikenakan terkait kasus tersebut. Proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap semua fakta dan memastikan keadilan bagi korban.

Source link