Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan Buru Otak Sindikat Pencuri dengan Modus Ganjal ATM
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Penjaringan Jakarta sedang menjalankan operasi untuk menangkap otak dari sindikat pencuri yang menggunakan modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di sebuah toko di Jalan Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.
Membumi Terhadap Pelaku
Kanit Reserse Polsek Metro Penjaringan, Kompol Sampson Sosa Hutapea mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang memburu satu pelaku utama berinisial MT yang masih buron. MT diduga melakukan aksi pencurian dengan mengganjal ATM bersama dua pelaku lainnya, yakni RPY (33 tahun) dan ED (27 tahun) yang sudah berhasil ditahan.
Hutapea menyatakan bahwa tim masih aktif mengumpulkan informasi dan menyelidiki keberadaan pelaku utama, MT, untuk membawa kasus ini ke kejelasan.
Pengembangan Kasus
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kedua pelaku yang sudah berada di tahanan, dibongkar bahwa mereka baru saja menjalankan aksi kriminal tersebut. Mereka pertama kali beraksi di Tambora, Jakarta Barat sebelum melakukan kejahatan di Penjaringan yang berakhir dengan penangkapan.
Polisi telah berhasil menyita uang sebesar Rp450 ribu hasil kejahatan mengganjal ATM di daerah Tambora, Jakarta Barat. Upaya koordinasi antar polsek terus dilakukan untuk mengungkap jaringan sindikat ini hingga ke level atasnya.
Pengungkapan Selanjutnya
Hutapea menekankan bahwa meskipun kedua pelaku baru dua kali melakukan aksi pengganjal ATM, namun penyitaan 17 kartu ATM menjadi fokus pengembangan selanjutnya. Keberlanjutan investigasi ini melibatkan kerja sama dengan pihak bank terkait untuk mengidentifikasi pemilik kartu dan data pribadi yang terkait.
Sebelumnya, Polsek Metro Penjaringan telah berhasil menangkap RPY dan ED yang terlibat dalam sindikat pencurian dengan modus mengganjal ATM di toko di Jalan Muara Baru, Jakarta Utara. Kedua pria tersebut ditangkap saat hendak melakukan aksi kejahatan terhadap seorang wanita yang sedang mengambil uang.





