Polisi Amankan Buruh Pengedar Narkotika di Muara Baru
Pada Rabu (8/7), Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil menangkap seorang buruh berinisial AS (25) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Pasar Lama, Muara Baru, Jakarta Utara. Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB dan berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
AKP Ery Suroto selaku Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa mengungkapkan bahwa pelaku AS ditangkap bersama barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1,60 gram, satu ponsel, dan uang sebesar Rp350 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba tersebut.
Informasi mengenai peredaran sabu di Muara Baru diterima dari warga sekitar. Unit Satreskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi tersebut. Hasilnya, AS berhasil ditangkap setelah melakukan transaksi pembelian sabu seharga Rp550.000 dari seseorang berinisial L di daerah Gang Elektro Muara Baru.
Selain itu, AS juga diduga telah menjual sabu tersebut kepada rekan-rekan buruhnya dengan harga Rp600.000. Hal ini sudah dilakukannya sebanyak tiga kali sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Ancaman Hukuman
AS akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku dan mencegah peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Penangkapan AS ini juga sebagai langkah preventif dari pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Jakarta Utara secara lebih luas.





