Kepolisian Amankan Anak Pelaku Kekerasan Seksual di Jagakarsa
Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Jagakarsa
Kepolisian telah mengamankan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Peristiwa ini terjadi pada bulan Mei 2026.
Penindakan dan Pemeriksaan
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan langkah penindakan dengan mendatangi lokasi kejadian. Ditemani oleh Ketua RT, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), dan warga sekitar, terduga pelaku yang masih berstatus anak berhasil diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Jagakarsa.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan dengan mencari bukti-bukti yang dapat menguatkan dugaan tindak pidana. Hal ini termasuk pengembangan penyelidikan dan pencarian CCTV sebagai bukti yang mengarah pada keterlibatan pelaku dan korban.
Penanganan Kasus
Polisi mengapresiasi kerjasama dari Ketua RT dan warga setempat yang turut membantu dalam penanggulangan kasus ini. Anak yang diduga sebagai pelaku telah diserahkan kepada pihak kepolisian dan kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
Upaya penyelidikan masih terus dilakukan guna mengumpulkan bukti yang cukup untuk mengungkap keseluruhan peristiwa yang terjadi. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





