Kasus Pencurian Inventaris Karang Taruna Bungur: Kejari Tunggu Berkas

by -57 Views

Masih Menunggu Pelimpahan Berkas Kasus Pencurian Inventaris Karang Taruna Bungur

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih menunggu pelimpahan berkas perkara kasus pencurian inventaris Karang Taruna Kelurahan Bungur dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Fajar Seto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa hingga lebih dari 30 hari sejak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima, jaksa belum menerima berkas perkara tahap pertama untuk diteliti.

Fajar menjelaskan bahwa Kejari Jakarta Pusat menerima SPDP atas nama dua tersangka, DS dan PPJ, kemudian menerbitkan Surat Penunjukan Penuntut Umum (P-16) Nomor 323.H/M.1.10/Eoh.1/05/2026 pada 29 Mei 2026. Namun, hingga batas waktu 30 hari setelah penerimaan SPDP, penyidik belum menyerahkan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa.

Kejari Jakarta Pusat Keluarkan Surat Permintaan Perkembangan Hasil Penyidikan

Karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan, Kejari Jakarta Pusat mengeluarkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan atau P-17. Surat P-17 Nomor B-2401/M.1.10/Eoh.1/06/2026 tertanggal 29 Juni 2026 ditujukan kepada Polres Metro Jakarta Pusat, berisi permintaan agar penyidik segera menyampaikan perkembangan hasil penyidikan sekaligus memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan.

Kronologi Kasus Pencurian Inventaris Karang Taruna Bungur

Peristiwa pencurian inventaris Karang Taruna Kelurahan Bungur RW 06, Kecamatan Senen, mencakup satu set alat musik, peralatan sablon, alat press, barang elektronik, dengan nilai kerugian lebih dari Rp100 juta. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Robby Saputra, telah menetapkan dua tersangka dan masih mengembangkan perkara untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pelaku lain atau penadah.

Roby menyatakan bahwa akan ada pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini, terutama dalam mengetahui apakah ada orang yang menjadi otak di balik aksi pencurian tersebut.

Source link