Sidang Kasus Pemerasan Oknum Pengacara Ditunda, Tunggu Proses Praperadilan
Jakarta (ANTARA) – Sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa BP terhadap pengusaha muda berinisial VLC di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, ditunda hingga 10 Agustus 2026 karena menunggu proses praperadilan.
Kuasa hukum terdakwa, Iskandar Halimunte mengatakan majelis hakim menunda pemeriksaan pokok perkara hingga proses praperadilan yang diajukan selesai diputus.
“Karena praperadilan sedang berjalan, maka perkara pokok ditunda. Apabila praperadilan sudah diputus, maka sidang perkara pokok akan dilanjutkan pada tanggal tersebut,” kata Iskandar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Awal Mula Kasus
Menurut kuasa hukum korban VLC, Refly Harun, perkara tersebut bermula dari hubungan pertemanan antara kliennya dengan terdakwa yang merupakan oknum pengacara.
Refly menjelaskan bahwa kliennya mengambil uang Rp19,25 juta dari rekening terdakwa sebagai bentuk pelajaran karena sering dihina dan direndahkan.
Pada 18 Februari 2026, terdakwa bersama empat rekannya diduga melakukan ancaman dan pemerasan terhadap korban di Hotel Jayakarta, Jakarta Pusat, menggunakan rekaman CCTV pengambilan uang di ATM.
Ancaman dan Pemerasan
Pada 19 Februari 2026 dini hari, korban diajak meninggalkan hotel dengan mobil terdakwa. Korban kemudian diintimidasi dan diminta menyerahkan uang sejumlah besar.
Korban mentransfer uang Rp30 juta di bawah tekanan dan akhirnya ditinggalkan di Rest Area Tol Jagorawi KM 34.
Permintaan uang kembali terjadi di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat, dan korban berhasil melaporkan dugaan pemerasan ke polisi.
Kasus ini dapat dikenakan pidana hingga sembilan tahun penjara, tergantung pada pasal yang terbukti dalam persidangan.





