Penjelasan Polisi tentang Peran Tersangka TPPO Pekerja Migran ke Libya
Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan peran penting dua tersangka utama, R alias Ica dan DY, dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirim pekerja migran Indonesia (PMI) ke Libya tanpa prosedur yang benar.
Peran Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran yang terstruktur. R alias Ica bertanggung jawab sebagai otak operasional, memimpin rekrutmen, dan berkomunikasi langsung dengan agen penyalur di luar negeri. Dia juga memberikan iming-iming pekerjaan kepada calon korban untuk bekerja sebagai ART di Turki dengan bayaran Rp7 juta per bulan.
R juga memberikan fee awal kepada keluarga korban melalui rekening DY sebelum keberangkatan. Selain itu, R juga menjadi penghubung internasional dengan agen penyalur di Libya, mengubah rute penerbangan korban dari Turki ke Libya. Sementara DY berperan sebagai eksekutor teknis di dalam negeri, mencari dan membujuk calon korban, serta memfasilitasi keberangkatan mereka.
Tindakan Tersangka
Iman menambahkan bahwa DY juga menggunakan rumahnya sebagai tempat penampungan sementara sebelum keberangkatan. Dia memfasilitasi seluruh proses keberangkatan, termasuk pemeriksaan kesehatan, pembuatan dokumen perjalanan, dan mengantar korban ke Bandara Soekarno-Hatta.
Kasus ini menunjukkan praktik ilegal yang merugikan PMI dan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap TPPO. Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan menindaklanjuti peran aktor di balik jaringan ilegal tersebut.
Sumber: Antara News





