Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api Ditangkap di Lampung Timur
Polisi Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang menembak seorang warga di Matraman, Jakarta Timur.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, pelaku berinisial ENR (23) dan RDS (21) ditangkap di Desa Tebing, Lampung Timur pada Jumat sekitar pukul 10.00 WIB.
Peristiwa Penembakan
Kejadian penembakan terjadi di Jalan Salemba Utan Barat, Jakarta Timur pada Sabtu sekitar pukul 12.22 WIB. Ketika salah seorang saksi mendengar suara langkah kaki dan melihat pelaku ingin mencuri sepeda motor, ia langsung memberikan perlawanan dengan mengetuk pintu rumah.
Para pelaku melarikan diri setelah terganggu oleh saksi, namun salah satu pelaku mengeluarkan senjata api saat hendak dikejar. Warga yang mencoba menghalangi pelaku akhirnya ditembak di paha kanan. Pelaku berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak dan satu butir peluru kaliber 9 milimeter. Saat ini, kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan intensif untuk mengungkap asal-usul senjata api tersebut dan kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lain.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 juncto Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.





