Polres Metro Jakarta Pusat Mengungkap 68 Kasus Peredaran Obat Berbahaya
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 68 kasus peredaran obat berbahaya selama rentang waktu Januari hingga Juli 2026. Mereka berhasil menangkap 92 tersangka dan menyita sebanyak 118.494 butir obat daftar G dari berbagai jenis. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung menyebutkan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerjasama antara Polres dan polsek dalam menindak peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Dari 68 kasus yang diungkap, wilayah Tanah Abang menjadi lokasi dengan jumlah pengungkapan terbanyak. Sebanyak 35 kasus berhasil diungkap dengan melibatkan 41 tersangka. Selama bulan Juli 2026, Polres Metro Jakarta Pusat telah menerbitkan 14 laporan polisi yang melibatkan 16 tersangka terkait kasus serupa.
Barang Bukti yang Disita
Barang bukti yang berhasil disita antara lain adalah 54.434 butir tramadol, 24.518 butir eksimer, 14.165 butir Double Y, 6.208 butir trihexyphenidyl, 3.841 butir merlozepam, 3.000 butir nova, dan 2.998 butir alprazolam. Selain itu, juga terdapat ribuan butir obat berbahaya jenis lainnya yang berhasil diamankan.
Upaya Hukum dan Pencegahan
Para pelaku yang terlibat dalam peredaran obat berbahaya dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka menghadapi ancaman pidana penjara dengan rentang waktu antara lima hingga 12 tahun.
Kapolres Reynold juga menekankan pentingnya langkah-langkah pencegahan bersama lintas sektor dalam memerangi peredaran obat berbahaya. Pihak kepolisian telah bersinergi dengan berbagai instansi seperti Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kodim 0501/Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Balai POM, BIN Daerah, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menyusun rencana aksi bersama.
Langkah-langkah preventif dan penegakan hukum terus dilakukan guna memutus mata rantai peredaran obat berbahaya. Melalui kerjasama lintas sektor, diharapkan peredaran obat berbahaya di masyarakat dapat diminimalisir dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan obat-obatan terlarang.





