Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Tangkap Jaringan Ganja di Jakarta Timur
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Timur dengan menyita barang bukti seberat 27,96 kilogram ganja dan 2,69 gram sabu-sabu dari sebuah rumah kontrakan.
Tiga Tersangka Berhasil Diamankan
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tiga tersangka dengan inisial D.H.P. (35), F.R. (32), dan Y.P. (37) di empat lokasi berbeda di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Keberhasilan pengungkapan jaringan ini berawal dari laporan masyarakat, yang kemudian dilakukan penyelidikan di wilayah Jakarta Timur, sehingga ketiga tersangka dapat ditangkap beserta barang bukti yang cukup signifikan.
Operasi Berawal dari Informasi Masyarakat
Proses pengungkapan jaringan peredaran narkotika ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi dan pengambilan paket narkotika di kawasan Jatinegara. Setelah tahap penyelidikan, polisi berhasil menjaring tersangka utama D.H.P., yang selanjutnya membawa petugas menuju rumah kontrakan di Cipinang di mana F.R. dan barang bukti ganja berhasil disita.
Dalam penggeledahan di rumah kontrakan, polisi berhasil menyita 24 paket ganja dengan berat bruto 24,877 kilogram serta tiga paket ganja berat bruto 3,079 kilogram, yang semuanya disimpan dengan rapi dalam keranjang dan kardus. Tidak hanya ganja, namun petugas juga menyita sejumlah paket kecil sabu-sabu dan barang bukti lainnya yang mendukung kasus ini.
Pihak kepolisian menekankan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya, serta menegaskan bahwa ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.





