Kasus Perampokan dan Penyekapan Lansia di Cakung: Penjahat di Tetangga

by -43 Views

Pelaku Perampokan Lanjut Usia di Cakung adalah Tetangga Korban Sendiri

Seorang perempuan lanjut usia berusia 61 tahun dengan inisial H menjadi korban perampokan dan penyekapan di rumahnya di Kampung Pisangan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Hal yang mengejutkan, pelaku yang melakukan aksi kejahatan tersebut ternyata adalah tetangga korban sendiri.

Pelaku Sudah Melakukan Pemetaan terhadap Korban

Kapolsek Cakung, Kompol Andre Tri Putra menjelaskan bahwa pelaku berinisial M yang berusia 58 tahun sebelumnya telah melakukan pemetaan terhadap korban. Pelaku menyimpulkan bahwa korban tinggal sendirian, sehingga membuatnya menjadi sasaran empuk untuk aksi perampokan.

Saat kejadian pada Minggu, 2 Agustus 2026, korban tengah bersiap-siap untuk melaksanakan salat dzuhur ketika pelaku masuk ke rumahnya. Korban awalnya mengira orang yang masuk adalah anaknya, namun ternyata adalah pelaku M yang kemudian mengancam korban dengan senjata tajam jenis golok.

Pelaku Ditangkap dalam Waktu Tiga Jam

Pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa sejumlah barang berharga milik korban, termasuk uang tunai sekitar Rp600 ribu, sepasang anting emas seberat satu gram, dan satu unit telepon seluler Samsung A07. Namun, pelaku berhasil ditangkap oleh polisi dalam waktu tiga jam setelah kejadian di rumahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tuduhan pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 479 KUHP 2023. Pelaku dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Kasus ini akan diproses berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/275/VIII/2026/SPKT/Polsek Cakung/Polres Jakarta Timur/Polda Metro Jaya.

Sumber: ANTARA News

Source link