Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Sindikat Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan sindikat peredaran gelap narkotika golongan I jenis tembakau sintetis. Mereka menangkap empat tersangka dan menyita tembakau sintetis seberat bruto 995 gram.
Penangkapan Tersangka
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial R (27) beserta sejumlah paket tembakau sintetis yang disimpan di dalam tas selempang dan kantong plastik.
Setelah pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa barang tersebut dititipkan oleh seorang pelaku lain berinisial W (28) untuk didistribusikan kepada para pemesan. Tim penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menangkap dua tersangka lainnya, R (26) dan M (21), di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Barang Bukti dan Modus Operasi
Selain tembakau sintetis, polisi juga menemukan ratusan paket tembakau sintetis siap edar, vegetasi herbal, bahan prekursor, timbangan digital, alat produksi, masker, plastik kemasan, dan jeriken berisi cairan yang diduga digunakan dalam proses pembuatan narkotika.
Investigasi digital menunjukkan bahwa jaringan ini menggunakan rumah kontrakan di daerah padat penduduk untuk aktivitas produksi dan penjualan narkotika. Mereka juga memanfaatkan media sosial dengan sistem mapping untuk memasarkan barang pesanan kepada pembeli.
Keempat tersangka berserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polda Metro Jaya terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.





