Polisi Gagalkan Pengiriman Ganja 3,4 Kilogram dari Sumatera Utara ke Jakarta
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya distribusi narkotika jenis ganja seberat 3,4 kilogram yang diduga dikirim dari Sumatera Utara menuju Jakarta. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku dengan inisial S (19) dan R (15) di kawasan parkiran bus di Jalan Daan Mogot, Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
Penyelidikan dan Penangkapan
Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Tri Hamdani, mengungkapkan bahwa informasi terkait pengiriman ganja dari Panyabungan, Sumatera Utara, ke Jakarta menggunakan bus diterima pada tanggal 24 Juli. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang telah diinformasikan.
Hasil penyelidikan menunjukkan keberadaan dua individu dengan inisial S (19) dan R (15) yang mencurigakan. Setelah memastikan ciri-ciri target yang sesuai, polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa tujuh paket ganja seberat total 3,4 kilogram, satu paket kecil ganja seberat 42 gram, dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Pelaku dan Barang Bukti Dibawa ke Kantor Polisi
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.





