Unit Reskrim Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian dan Penadah Motor
Jakarta – Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor dengan inisial HPP alias B bersama penadahnya. Penangkapan dilakukan di area Jembatan Hari-Hari, Kapuk Muara, Jakarta Utara, dua hari setelah aksi pencurian terjadi. Informasi ini disampaikan oleh Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra dalam konferensi pers di Jakarta.
Aksi Pencurian yang Merugikan Korban
Peristiwa pencurian tersebut dimulai ketika korban memarkir sepeda motor Yamaha Mio J di depan warungnya pada malam Minggu. Saat korban bangun pada pagi hari sekitar pukul 05.30 WIB, motor tersebut sudah tidak berada di tempatnya. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, terlihat seorang pria membawa kabur kendaraan tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Penjaringan.
Setelah melakukan penyelidikan dari rekaman CCTV dan lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama dan menangkap HPP alias B pada sore hari. Tersangka juga sempat menyembunyikan motor curian di RPTRA Kalijodo sebelum menjualnya kepada seorang penadah dengan harga Rp1.150.000. Uang hasil penjualan dibagikan kepada beberapa pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
Pelaku dan Penadah Berhasil Diamankan
Polisi berhasil mengamankan seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini, termasuk penadah dengan inisial A alias E, serta AS alias Y, TT, dan H secara terpisah. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti sepeda motor curian, STNK, kunci kontak, rekaman CCTV, dan ponsel juga disita sebagai barang bukti.
Dalam kasus ini, tersangka utama HPP alias B dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan para pelaku lain yang turut serta dalam proses penjualan dan penadahan barang curian dijerat dengan Pasal 591 huruf a Jo Pasal 21 Ayat (1) huruf a dan b Uu Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.





