Kasus Dugaan Eksploitasi Anak: Interogasi 40 Pertanyaan Streamer Bigmo

by -71 Views

Streamer Bigmo Diperiksa 40 Pertanyaan Terkait Kasus Eksploitasi Anak

Penyidik Subdirektorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya memeriksa selebritas internet Muhammad Jannah alias Bigmo terkait dugaan eksploitasi anak dalam konten siaran langsung. Bigmo diduga melibatkan anak di bawah umur dan menyebut merek cairan rokok elektrik dalam siaran tersebut.

Kuasa Hukum Bigmo, Sangun Ragahdo, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan, kliennya harus menjawab sebanyak 40 pertanyaan untuk memperjelas kronologi kejadian saat siaran kontroversial itu. Bigmo secara kooperatif menjelaskan kronologi live streaming dan menyerahkan bukti-bukti yang mendukung.

Rekam Siaran Secara Utuh dan Dukumentasi Foto Menjadi Bukti Penting

Selain menjawab pertanyaan penyidik, tim kuasa hukum juga menyerahkan rekaman siaran lengkap dan dokumen foto sebagai bukti pendukung. Lebih dari 97 persen konten Bigmo ditujukan untuk penonton dewasa dengan batas usia 18 tahun ke atas.

Bigmo, dalam permintaan maafnya kepada masyarakat, berkomitmen untuk mengubah arah kontennya menjadi lebih mendidik. Dia mengakui kesalahan dalam siaran tersebut dan menegaskan bahwa semua spontan tanpa rencana sebelumnya.

Pihak kuasa hukum mempercayakan penentuan status hukum kasus tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya dengan tetap menjunjung azas praduga tak bersalah. Bigmo berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga baginya untuk menciptakan konten yang lebih positif dan bermanfaat ke depannya.

Copyright © ANTARA 2026

Source link