Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Depok: Polda Metro Jaya Gelar 51 Adegan

by -94 Views

Subdit Resmob Polda Gelar Rekonstruksi Mutilasi di Depok

Jakarta – Subdit Resmob Polda Metro Jaya telah menyelesaikan rekonstruksi sebanyak 51 adegan dalam kasus pembunuhan dan mutilasi di Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok. Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra mengkonfirmasi bahwa reka ulang peristiwa tersebut telah dilakukan.

Menurut Kompol Dimitri, rekonstruksi tersebut menghasilkan temuan fakta baru yang berdampak pada penetapan pasal sangkaan terhadap tersangka berinisial SA. Selain itu, tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, hingga pencurian dengan kekerasan yang berujung pada kematian. Pasal baru yang ditetapkan setelah rekonstruksi adalah Pasal 458, 459, 469 ayat (2), dan 479 ayat (3) KUHPidana.

Jasad Pria Terikat Ditemukan dalam Karung di Depok

Polisi menemukan jasad pria tak dikenal yang diketahui terikat dan diduga sebagai korban mutilasi di lapangan Kavling Depkes, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Bagian tubuh yang ditemukan hanyalah kepala, badan, dan kedua tangan, sementara kedua kaki dan pangkal paha sudah tidak ada. Selain itu, terdapat luka sayatan di bagian leher dan identitas korban tidak ditemukan.

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif di balik pembunuhan dan mutilasi yang mengejutkan masyarakat. Temuan fakta baru dari rekonstruksi akan menjadi landasan kuat dalam proses hukum selanjutnya terhadap tersangka. Semoga kasus ini segera terungkap dan tersangka dapat menerima hukuman setimpal atas perbuatannya.

Source link