Ribuan Butir Obat Ilegal dan Dua Pengedar Diamankan di Tanah Abang
Petugas gabungan berhasil mengamankan ribuan butir obat tramadol dan hexymer ilegal beserta dua pengedar dalam operasi di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Operasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Polri, dan TNI dalam upaya pemberantasan peredaran obat ilegal di Tanah Abang.
Penangkapan dan Penemuan Obat dan Uang Hasil Penjualan
Operasi dilakukan di Pasar Tanah Abang dan berhasil mengamankan dua pengedar obat tersebut ketika berusaha melarikan diri. Kedua pengedar ini dibawa ke Kantor Wali Kota Jakarta Pusat untuk diproses hukum. Ditemukan lebih dari 4.000 butir obat tramadol dan hexymer ilegal, serta uang hasil penjualan sebesar Rp4,2 juta saat petugas melakukan penggeledahan terhadap salah satu pengedar, Rizky (29).
Komitmen Pemberantasan Penjualan Obat Ilegal
Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, menegaskan pentingnya proses hukum terhadap pengedar obat ilegal guna mencegah terulangnya perbuatan serupa di masa mendatang. Peredaran obat ilegal tanpa izin dan takaran yang jelas sangat membahayakan masyarakat yang membelinya. Operasi ini juga melibatkan Satpol PP dari wilayah lain karena kawasan Tanah Abang beririsan dengan Jakarta Barat.
Operasi pemberantasan penjualan obat ilegal di Tanah Abang merupakan hasil komitmen bersama warga dan organisasi masyarakat setempat. Diketahui bahwa sebelumnya telah dilakukan deklarasi pemberantasan penjualan obat ilegal tanpa izin, dan operasi ini menjadi bagian dari upaya untuk mewujudkannya.





