Remisi HUT RI 7.555 Warga Binaan Jakarta

by -94 Views

7.555 Warga Binaan Pemasyarakatan di Jakarta Terima Remisi

Pemberian Remisi Umum 2026 kepada 7.555 warga binaan pemasyarakatan di DKI Jakarta dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI menunjukkan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang memenuhi syarat. Hal ini juga merupakan bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial.

Remisi Sebagai Penghargaan dan Kesempatan untuk Memperbaiki Diri

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas DK Jakarta, Wachid Wibowo, menyampaikan bahwa remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, melainkan juga kesempatan bagi warga binaan untuk meningkatkan kualitas hidup dan berkontribusi positif kembali di masyarakat. Data Ditjenpas menunjukkan bahwa terdapat 12.015 penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jakarta, dengan 7.555 di antaranya menerima remisi, yang terdiri atas Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II).

RU I adalah pengurangan sebagian masa pidana dengan wajib menjalani sisa pidana, sedangkan RU II memungkinkan langsung bebas pada 17 Agustus setelah pengurangan masa pidana. Selain itu, 20 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP), sebagai bagian dari sistem pembinaan yang berfokus pada pendampingan dan kepentingan terbaik anak dalam sistem peradilan pidana.

Selamat dan Harapan untuk Warga Binaan

Wachid mengucapkan selamat kepada warga binaan dan anak binaan yang menerima remisi, sembari mendorong mereka untuk terus mempertahankan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Bagi yang belum mendapatkan remisi, diharapkan tetap menunjukkan perilaku yang baik dan mengikuti program pembinaan sehingga mendapatkan kesempatan untuk remisi di masa mendatang.

Dengan pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana dan anak binaan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri, serta kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.

Source link