Jaksa Yakin Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pemerasan
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Bangun Paulus Tudungta (BPT) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha muda, Vinson Leo Carlius (VL). JPU Andri Saputra menyatakan bahwa materi eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa telah melewati pokok perkara sehingga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Eksepsi di Luar Batas Materi Perlawanan
Menurut Andri, materi eksepsi seharusnya memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam hal ini, terdapat tiga kategori materi eksepsi yang harus dipertimbangkan, seperti terkait kompetensi pengadilan, dakwaan yang tidak dapat diterima, dan dakwaan yang tidak memenuhi syarat materiil.
Kebutuhan Pembuktian dalam Sidang
Andri menegaskan bahwa substansi dugaan pemerasan seharusnya diuji dalam tahap pembuktian perkara, seperti ancaman kekerasan, pemerasan, dan kerugian. Hal ini harus dibuktikan melalui keterangan saksi, alat bukti, dan keterangan ahli, bukan dalam materi eksepsi yang diajukan.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan pada Rabu (26/8) dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi atau perlawanan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Meski demikian, JPU akan mempelajari secara rinci materi eksepsi tersebut sebelum memberikan tanggapan dalam persidangan berikutnya.
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi yang diajukan dan menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima. Mereka juga meminta pemeriksaan perkara dihentikan dan terdakwa dibebaskan dari tahanan negara serta hak-hak terdakwa dipulihkan.
Demikianlah perkembangan terkini terkait kasus dugaan pemerasan yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kita tunggu keputusan lanjutan dari majelis hakim terkait eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya.





