Penjahat Meterai Palsu Rugikan Negara Rp1 Triliun: Polisi Tangkap Pelakunya

by -63 Views

Polda Metro Jaya dan Ditjen Pajak Bongkar Sindikat Meterai Palsu

Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berhasil membongkar sindikat lintas provinsi yang membuat dan mendistribusikan meterai palsu dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,03 triliun.

Komitmen Tegas Dalam Melawan Kejahatan Pemalsuan

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen yang kuat dari kepolisian dan Ditjen Pajak dalam melindungi keuangan negara serta memutus rantai kejahatan pemalsuan dokumen secara menyeluruh.

Operasi penindakan dilakukan di lima wilayah hukum, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara, selama kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026.

Detil Penangkapan Sindikat Meterai Palsu

Segenap penyidik berhasil menangkap 16 orang tersangka dengan masing-masing memiliki peran terstruktur sesuai dengan fungsinya. Mulai dari produsen, distributor, kurir, hingga penjual, semuanya terlibat dalam sindikat ini.

Sindikat ini beroperasi dengan dua modus utama, yakni memproduksi meterai palsu baru maupun merekondisi meterai bekas dengan menghilangkan tanda-tangan, cap, atau tanggal pemakaian asli agar terlihat seperti baru. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 3.438.541 keping meterai palsu siap edar, bahan baku kertas cukup untuk mencetak 33,3 juta keping meterai, satu set mesin cetak, dan beberapa akun di platform marketplace.

Selama setahun terakhir, sindikat ini berhasil menjual lebih dari 4 juta keping meterai palsu dengan nilai omzet mencapai Rp40,07 miliar.

Petunjuk dan Ancaman Hukum

Untuk menghindari penipuan, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk hanya membeli meterai di gerai resmi seperti Kantor Pos dan berhati-hati terhadap penawaran harga yang tidak wajar di platform online.

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, serta Pasal 382 dan Pasal 383 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun. Selain itu, penyidik juga melakukan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Source link