Kanwil Bea Cukai Jakarta Rampungkan Musnahkan Barang Ilegal Rp20,18M

by -57 Views

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp20,18 Miliar

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp20,18 miliar. Ini merupakan hasil penindakan Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran periode 2025 hingga Juli 2026.

Melindungi Masyarakat dari Bahaya Barang Ilegal

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan untuk memberikan transparansi dan melaksanakan fungsi community protector dalam melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang ilegal. Diperkirakan, potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp11,81 miliar.

Selain itu, Hendri juga menekankan bahwa operasi terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya yang timbul dari barang ilegal.

Detail Pemusnahan

Barang yang dimusnahkan meliputi 12.979.847 batang dan 28.263,7 gram hasil tembakau ilegal, serta 1.506 botol atau 901,93 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Semua barang bukti ini disita dan ditetapkan sebagai BMMN melalui 99 Keputusan BMMN setelah mendapat persetujuan pemusnahan.

Proses penindakan ini dilakukan dengan kolaborasi lintas instansi, termasuk Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Selain pemusnahan fisik, ada pula mekanisme hukum ultimum remedium yang berhasil memulihkan penerimaan negara sebesar Rp1,09 miliar dari sebagian perkara penindakan.

Kerugian Akibat Peredaran Rokok Ilegal

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mencatat bahwa penindakan terhadap rokok tanpa pita cukai mencapai 1,2 miliar batang selama Januari hingga Juli 2026. Hal ini mencatat lonjakan hampir 100 persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya menindak sekitar 600 juta batang.

Praktik ilegal seperti peredaran rokok tanpa pita cukai memegang potensi kerugian negara yang signifikan. Berdasarkan estimasi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) bersama APINDO, kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai Rp15 triliun per tahun karena menghilangkan beberapa komponen pendapatan resmi.

Source link