Polda Metro Jaya Jelaskan Proses Penundaan Transaksi Terkait Penghimpunan Dana AMPB
Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait langkah penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam kasus penghimpunan dana yang terkait dengan kegiatan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, proses yang dilakukan adalah penundaan transaksi dan bukan pemblokiran rekening.
Permohonan Penundaan Transaksi
Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyelidik telah mengajukan permohonan penundaan transaksi kepada pihak bank berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penundaan ini berlaku selama maksimal lima hari kerja dan tidak melibatkan penyitaan dana yang ada di rekening.
Selama periode penundaan, dana tetap berada dalam rekening yang bersangkutan dan setelah masa penundaan berakhir, rekening dapat digunakan kembali tanpa ada hambatan, asalkan tidak ada tindakan hukum lanjutan yang menghambat transaksi.
Dasar Hukum yang Digunakan
Dalam proses penyelidikan, penyelidik juga merujuk pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai dasar hukum terkait aspek penghimpunan dana dari masyarakat. Pihak penyelidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terkait dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Sosial untuk memastikan tujuan, mekanisme, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana yang terhimpun.
Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memastikan fakta secara menyeluruh guna menentukan langkah selanjutnya dalam proses penyelidikan. Polda Metro Jaya mengajak pihak terkait untuk berperan aktif dalam proses ini demi menjaga keterbukaan dan kepastian hukum.





