Analisis Kubu Febrie: Pentingnya Memahami Praperadilan

by -52 Views

Tim Hukum Febrie Adriansyah Bertahan Meski Putusan Praperadilan Ditolak

Jakarta (ANTARA) – Tim hukum yang mewakili mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa publik perlu melihat lebih dari sekadar hasil akhir putusan praperadilan. Menurut Febri, substansi putusan, pertimbangan hakim, dan alasan hukum yang disampaikan juga merupakan bagian penting yang harus dipahami oleh semua pihak.

Febri menegaskan hal tersebut usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan terkait praperadilan kasus Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Meskipun tim hukum menghormati keputusan hakim, mereka tetap memiliki catatan terhadap beberapa pertimbangan hukum yang terdapat dalam putusan tersebut.

Proses Praperadilan untuk Koreksi dan Evaluasi

Dalam keterangannya, Febri juga menyebutkan bahwa proses praperadilan yang dijalani tidak hanya bertujuan untuk mewakili kepentingan hukum Febrie Adriansyah semata. Tim hukum tersebut juga ingin melakukan koreksi, meluruskan, atau mengevaluasi jika terdapat ketidaksesuaian dalam penanganan perkara pidana yang bersangkutan.

Febri menegaskan pentingnya evaluasi tersebut agar proses penegakan hukum ke depan tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan due process of law. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah adanya kesalahan fatal dalam proses hukum yang dapat berdampak serius bagi pihak terkait.

Pertimbangan Hakim Adalah Gambaran Proses Penegakan Hukum

Febri juga menyoroti pentingnya pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan terkait kasus Febrie Adriansyah. Menurutnya, pertimbangan tersebut dapat memberikan gambaran yang jelas bagi publik mengenai bagaimana proses penegakan hukum berlangsung.

Terlepas dari hasil akhir, pemahaman atas alasan hukum di balik suatu putusan dinilai sangat penting untuk menghindari ketidakpastian dan kesalahpahaman dalam penegakan hukum. Febri menegaskan bahwa setiap langkah hukum harus diambil dengan penuh kehati-hatian demi menjaga keadilan dan keberlangsungan sistem hukum yang berkeadilan.

Source link