Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengingatkan dampak penegak hukum melakukan penanganan perkara yang tergesa-gesa dan tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian. Hal ini disampaikan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Prinsip Kehati-hatian dalam Penanganan Perkara
Febri menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum, terutama dalam penanganan perkara tindak pidana. Evaluasi terhadap proses penanganan perkara penting dilakukan untuk mencegah terjadinya ketidakhati-hatian yang dapat berdampak serius bagi pihak yang terlibat.
Menurut Febri, upaya praperadilan yang diajukan bukan semata-mata untuk kepentingan hukum kliennya, tetapi juga sebagai bagian dari usaha memperbaiki penegakan hukum agar sesuai dengan prinsip due process of law.
Ketidakhati-hatian dalam Administrasi Penyidikan
Febri menyoroti pertimbangan hakim mengenai ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan. Ia menekankan bahwa persoalan administratif tidak boleh dianggap remeh karena dapat berdampak serius bagi pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Bagi Febri, penghormatan terhadap proses hukum merupakan jalan untuk mencari kebenaran dan mencapai keadilan. Sikap ini sejalan dengan pengalaman lebih dari 30 tahun Febrie Adriansyah sebagai penegak hukum.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan. Dalam praperadilan tersebut, Febrie merupakan pemohon dengan termohon di antaranya Polda Metro Jaya, Kortas Tipikor Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).





