Pria Buronan Pembobol Rumah Kosong Ditangkap di Tangerang
Polisi Sektor Sepatan, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial S (40) yang merupakan buronan dalam kasus pencurian spesialis rumah kosong di Kabupaten Tangerang, Banten. Tersangka ditangkap di Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kota Tangerang.
Menurut Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, saat ditangkap, S mengakui perbuatannya bersama rekan satu timnya, ST, yang juga telah diamankan polisi. Mereka berdua memiliki peran tersendiri dalam aksi pencurian di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Sepatan.
Pembagian Peran dalam Aksi Pencurian
Dalam kasus ini, ST bertugas memantau situasi sekitar, sementara S bertanggung jawab sebagai pelaku utama dalam melakukan pembobolan rumah. Korban dari aksi ini, Sri Tanti, melaporkan kehilangan perhiasan emas seberat 30 gram dan satu unit ponsel setelah rumahnya dibobol pada 18 Juli 2026.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel dan kardusnya. Emas hasil curian telah dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.
Pengembangan Kasus dan Imbauan Kepolisian
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya jaringan kriminal lainnya.
Plh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan rumah selalu terkunci dengan baik saat ditinggalkan dalam jangka waktu yang lama. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat.





