Kepolisian Bongkar Sindikat Rokok Ilegal di Kalideres
Kepolisian berhasil membongkar sindikat rokok ilegal yang beroperasi tanpa dilekati pita cukai dan peringatan bahaya kesehatan di kawasan pergudangan Miami, Jakarta Barat. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Tersangka Utama dan Modus Operandi
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Nasriadi, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka utama berinisial DD dalam operasi ini. Tersangka diduga terlibat dalam kegiatan mendatangkan bahan baku rokok dari Jawa Timur, melakukan proses pencetakan di kawasan pergudangan Jakbar, dan mendistribusikan rokok ilegal tersebut di luar Pulau Jawa.
Penyitaan dan Ancaman Hukuman
Selama operasi, polisi berhasil menyita ratusan slop rokok ilegal yang siap diedarkan ke wilayah pedalaman di Kalimantan dan Sumatera. Tersangka mengakui telah menjalankan praktik ilegal ini sejak Desember 2025. Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 437 ayat (1) juncto Pasal 150 Undang-Undang tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya yang dilakukan oleh pihak berwajib untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan melindungi konsumen dari produk ilegal yang dapat membahayakan kesehatan. Dengan kerjasama antara aparat kepolisian dan instansi terkait, diharapkan praktik ilegal semacam ini dapat dicegah di masa mendatang.





