{PN Jakpus Tolak Eksepsi Terdakwa Pemerasan: Sidang Pembuktian Dimulai}

by -40 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tolak Eksepsi Terdakwa Pemerasan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman, sehingga persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Putusan sela tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Rasyid Purba pada Rabu.

Menurut Ahmad Rasyid Purba, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian yang dijadwalkan pada 9 September 2026. Bangun Paulus Tudungta didakwa terkait dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha bernama Vincent.

Putusan Majelis Hakim dan Sikap JPU

Dengan penolakan eksepsi tersebut, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menyatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan saksi-saksi untuk persidangan berikutnya.

JPU juga akan meninventarisasi ulang saksi-saksi yang tercantum dalam berkas perkara, termasuk Vincent selaku pelapor dalam kasus tersebut. Saksi-saksi lain juga akan dipertimbangkan untuk dipanggil sesuai kebutuhan pembuktian dalam persidangan nanti.

Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa

Kuasa hukum terdakwa, Cuaca Teger Bangun, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim. Mereka siap mengikuti tahapan persidangan selanjutnya. Cuaca juga menambahkan bahwa eksepsi diajukan agar pokok perkara dapat segera diperiksa oleh majelis hakim.

Sidang perkara tersebut dijadwalkan untuk dilanjutkan pada 9 September 2026 dengan agenda pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.

Source link