Polres Jakarta Barat Ungkap Kasus Narkoba, Sita 12 Kg Sabu & 227 Gram Ganja
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran ilegal narkotika di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Mereka berhasil menyita 1.193 gram bruto sabu, 4.137 butir tablet ekstasi, 228 gram pecahan ekstasi, dan 227 gram ganja dalam operasi tersebut.
Di samping narkotika, polisi juga berhasil menyita tiga timbangan elektrik, buku catatan penjualan, empat unit telepon seluler, sebuah tas warna hitam, dan kemasan teh Cina yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu. Selain itu, mereka juga berhasil menangkap seorang pria berinisial TE di kawasan Green Royal Condo House, Kalideres.
Dilansir dari Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran gelap narkotika di Kalideres. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil melacak tersangka hingga ke Green Royal Condo House.
Penangkapan Tersangka dan Temuan Barang Bukti
Setelah tiba di lokasi, petugas melihat seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri yang mereka terima dari informasi. Petugas kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu, ribuan tablet ekstasi, pecahan ekstasi, dan ganja. Tidak hanya itu, polisi juga menemukan uang tunai 831 Ringgit Malaysia di dalam tas milik tersangka.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal A. Sambo, mengungkapkan bahwa tersangka mengakui mendapatkan sabu dan ekstasi dari seorang pria yang dikenal dengan inisial A, yang saat ini dalam daftar pencarian orang. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut dan memburu pemasoknya.
Tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. TE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.





