DJP Serahkan Tersangka Kasus Pajak, Negara Rugi Rp3,32 Miliar

by -52 Views

Uang Rp2 miliar disita dalam penyidikan dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan ADW, Direktur Utama PT GR. Dana tersebut dapat digunakan untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara yang dalam perkara ini dihitung mencapai Rp3.324.509.216 atau sekitar Rp3,32 miliar.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat telah menyerahkan ADW bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (11/9). Penyerahan tahap II itu dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir mengatakan proses tersebut berlangsung setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 pada Rabu (9/9).

Dugaan PPN Tidak Disetor

ADW merupakan Direktur Utama PT GR, perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi pertambangan dan pengeboran eksplorasi. Perusahaan tersebut tercatat sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga.

Dalam perkara ini, ADW melalui PT GR diduga sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ia juga diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar atau tidak lengkap untuk masa pajak Februari 2023 sampai Desember 2024.

Sepanjang periode tersebut, PT GR diduga memungut PPN dari sejumlah perusahaan mitra atas penyerahan Jasa Kena Pajak. Total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari transaksi itu mencapai sekitar Rp38,42 miliar.

Namun, PPN yang telah dipungut dari pelanggan diduga tidak disetorkan ke kas negara. Menurut hasil penyidikan, dana itu digunakan untuk membiayai operasional perusahaan, melakukan pembayaran kepada pemasok, dan melunasi utang usaha.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.324.509.216 atau sekitar Rp3,32 miliar,” kata Kindy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Pasal yang Disangkakan

ADW disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan itu telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penanganan perkara melibatkan sinergi antara PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Proses penyidikan juga dilakukan melalui koordinasi dan pengawasan Koordinator Pengawas PPNS Polda Metro Jaya.

Kindy menyatakan penegakan hukum tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perpajakan. DJP juga berharap proses hukum itu mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Source link