Penyelidikan Polisi: Skema Bayaran Massa Kerusuhan 27 Agustus Terungkap

by -66 Views



Polda Metro Jaya Ungkap Skema Pendanaan dan Penggerakan Massa Kerusuhan

Pada 27 Agustus 2026, Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap tiga klaster yang terlibat dalam pendanaan dan penggerakan massa selama kerusuhan di Jakarta. Dalam penyelidikan tersebut, polisi menemukan adanya skema pembayaran kepada orang yang terlibat dengan nominal Rp40 ribu dan Rp70 ribu per orang.

Klaster Pendanaan Pertama

Dalam klaster pertama, tersangka kerusuhan menerima pendanaan dari seorang koordinator lapangan berinisial JT sebesar Rp40 ribu per orang. JT diduga mendapat perintah dari seseorang berinisial PKL, yang selanjutnya menerima perintah dari KHT alias HY, dan KHT diduga mendapat perintah dari SO. Polisi masih terus mendalami keterlibatan masing-masing pihak dalam skema tersebut.

Klaster Pendanaan Kedua

Pada klaster kedua, penyidik menemukan dugaan pendanaan melalui seorang koordinator lapangan berinisial ER, seorang mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta, yang menyiapkan dana sebesar Rp70 ribu per kepala. ER diduga mendapat perintah dari sebuah badan hukum yang berada di Jakarta, namun identitas badan hukum tersebut masih dalam proses pendalaman.

Di samping itu, klaster ketiga terkait dengan tiga orang tersangka berinisial B, N, dan P yang diduga terlibat dalam eksploitasi anak. Mereka diduga memberikan pembayaran kepada anak-anak untuk melakukan kerusuhan dan saat ini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa penanganan kasus kerusuhan ini tidak berkaitan dengan kegiatan unjuk rasa atau demonstrasi. Polisi akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap aktor dan penggerak di balik kerusuhan yang terjadi.


Source link