Penetapan tersangka dalam kematian pedagang cermin di Pejompongan, pengungkapan pendanaan massa kerusuhan, serta temuan industri rumahan tembakau sintetis menjadi sejumlah perkara keamanan yang ditangani aparat di Jakarta pada Sabtu (12/9). Pada saat yang sama, proses hukum kasus perpajakan dengan dugaan kerugian negara Rp3,32 miliar memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.
Tiga tersangka dalam kematian pedagang cermin
Polda Metro Jaya menetapkan FP (23), DS (33), dan DDS (29) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang menewaskan Bambang Setiawan (59), seorang pedagang cermin, di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, dan mengumpulkan alat bukti lain.
“Selanjutnya berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP usia 23 tahun, DS usia 33 tahun, DDS usia 29 tahun,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu.
Kekerasan itu terjadi ketika pecah kericuhan di Pejompongan pada Kamis (27/8). Berdasarkan pemeriksaan polisi, ketiga tersangka mengaku tersulut emosi karena aktivitas mereka untuk mencari nafkah di sekitar lokasi terganggu oleh situasi saat itu. Polisi menyebut para pelaku merasa terganggu ketika melintas bersama-sama di tengah peristiwa tersebut.
Dalam penyidikan kerusuhan Jakarta pada 27 Agustus 2026, Polda Metro Jaya juga menemukan tiga klaster yang berkaitan dengan pendanaan dan penggerakan massa. Pada dua klaster, orang-orang yang digerakkan diduga menerima bayaran masing-masing Rp40 ribu dan Rp70 ribu per orang.
Iman menyatakan temuan mengenai pihak-pihak yang diduga mendanai dan menggerakkan massa diperoleh dari pengembangan proses penyidikan.
Bahan Rp21 juta berpotensi menjadi produk Rp1 miliar
Perkara lain diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melalui pengembangan kasus industri rumahan tembakau sintetis di Tangerang Selatan. Polisi menemukan skema produksi yang memungkinkan 15 gram bahan sintetis seharga Rp21 juta diolah menjadi tembakau sintetis dengan nilai sekitar Rp1 miliar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo mengatakan keterangan tersebut diperoleh penyidik dari tersangka. Sebanyak 15 gram bahan itu disebut dapat menghasilkan sekitar 500 mililiter cairan sintetis.
Cairan tersebut selanjutnya digunakan untuk memproduksi sekitar 900 gram hingga satu kilogram tembakau sintetis. Perbandingan antara biaya bahan dan potensi nilai hasil produksinya menjadi bagian dari temuan polisi dalam pengembangan perkara tersebut.
Kasus pajak masuk tahap penyerahan tersangka
Di bidang penegakan hukum perpajakan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat menyerahkan tersangka berinisial ADW bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. ADW terkait perkara tindak pidana perpajakan yang diduga menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara sekitar Rp3,32 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir menyebut penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II itu dilakukan pada Jumat (11/9). Proses tersebut dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.





