Seorang pemengaruh asal Malaysia berinisial AK dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang. Nilai kerugian yang masih disengketakan dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp5,7 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan laporan itu telah diterima pada Senin (14/9). Saat dikonfirmasi pada Selasa, Budi mengatakan penyidik masih mempelajari laporan beserta bukti awal yang diserahkan pelapor.
“Benar, laporan sudah kami terima pada Senin (14/9). Saat ini, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh tim penyidik,” kata Budi.
Laporan ditempuh setelah tiga kali somasi
Laporan dibuat oleh sebuah perusahaan agensi di Indonesia. Kuasa hukum pelapor, Machi Achmad, mengatakan langkah pidana tersebut diambil setelah upaya penyelesaian sebelumnya tidak membuahkan hasil. Menurut dia, pihak terlapor dinilai tidak menunjukkan itikad baik meski telah menerima tiga kali surat somasi.
Perkara itu berawal pada Februari, ketika agensi dan AK menandatangani perjanjian kerja sama investasi. Sebelum perjanjian tersebut, agensi juga disebut memfasilitasi karier AK di Indonesia serta menalangi sejumlah kewajiban finansial pemengaruh itu kepada pihak ketiga.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Michael Sugijanto, menjelaskan AK memiliki kewajiban untuk membayar atau memenuhi pekerjaan melalui siaran langsung dan kehadiran dalam berbagai acara. Nilai kewajiban tersebut pada awalnya disebut mencapai puluhan miliar rupiah, tetapi kemudian berkurang menjadi Rp5,7 miliar setelah dipotong dari pendapatan pekerjaan yang telah dilakukan sebelumnya.
“AK berjanji untuk membayar ataupun melakukan pekerjaannya secara live dengan datang ke event. Nilai awal kewajibannya sebenarnya mencapai puluhan miliar rupiah, tetapi menyusut hingga tersisa Rp5,7 miliar karena pemotongan langsung dari sisa pendapatan pekerjaan yang telah dilakukan sebelumnya,” ujar Michael.
Komunikasi terputus sejak Juli
Menurut Michael, hubungan komunikasi antara agensi dan AK mulai memburuk sejak pertengahan tahun. Kontak terakhir berlangsung pada Juli, ketika pemengaruh tersebut menghadiri sebuah acara agensi setelah mendapat tawaran pemotongan nominal kewajiban di atas tarif normal.
Setelah acara itu, AK disebut tidak lagi merespons panggilan telepon maupun pesan singkat dari pimpinan agensi. Tiga surat somasi yang telah dikirimkan juga tidak mendapat jawaban. Dalam penjelasan kuasa hukum, terlapor kini disinyalir berada di luar negeri.
Agensi semula berniat menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur perdata. Namun, setelah mengevaluasi dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan dan tidak adanya respons dari terlapor, pelapor menilai terdapat dugaan unsur penipuan dan penggelapan sejak awal perjanjian.
Budi mengatakan penyidik akan memanggil pelapor dan para saksi untuk mengklarifikasi bukti-bukti awal sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. AK dilaporkan dengan sangkaan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan biasa, dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang.
Atas dugaan pencucian uang, terlapor disebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Sementara dugaan penggelapan membawa ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Pihak pelapor menyatakan menyerahkan proses penegakan hukum, termasuk pencarian keberadaan terlapor, kepada kepolisian.





