RUU Perampasan Aset: Kunci Penting Berantas Korupsi

by -58 Views

Pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku. Negara juga perlu memastikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat ditemukan, dirampas melalui proses hukum, dan dikembalikan untuk memulihkan kerugian negara. Kebutuhan itulah yang membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian pada 2026.

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah dibahas selama lebih dari satu dekade. Gagasan penyusunannya muncul sejak 2008, tetapi hingga kini belum menjadi undang-undang. Komisi III DPR menyatakan pembahasan kembali dilakukan dan menargetkan penyelesaiannya paling lambat Desember 2026.

Pemulihan aset menjadi sasaran utama

Urgensi aturan tersebut terlihat dari nilai aset yang berhasil dipulihkan melalui penanganan perkara korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pemulihan aset sepanjang 2025 mencapai Rp1,53 triliun. Jumlah itu meningkat dibandingkan capaian pada 2024 yang sebesar Rp739,6 miliar.

Jika dihitung dari penegakan hukum secara keseluruhan, pemerintah mencatat pemulihan aset dari perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri mencapai Rp28,6 triliun sepanjang 2025. Angka tersebut memperlihatkan bahwa hasil pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari hukuman terhadap pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara mengambil kembali kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana.

Korupsi pada dasarnya dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Karena itu, pendekatan penegakan hukum perlu menyasar hasil kejahatan, bukan hanya orang yang diduga atau terbukti melakukan korupsi. Kajian mengenai RUU Perampasan Aset menilai aturan itu dapat memperkuat pendekatan asset recovery atau pemulihan aset.

Mengisi celah dalam aturan yang berlaku

Indonesia sebenarnya telah memiliki ketentuan mengenai penyitaan dan perampasan aset, antara lain melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, sejumlah kajian menilai kerangka hukum yang ada masih menyisakan celah, khususnya mengenai mekanisme perampasan yang tidak sepenuhnya bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang.

RUU tersebut diharapkan menyediakan dasar hukum yang lebih menyeluruh untuk melacak, mengejar, merampas, dan mengelola aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Instrumen ini dipandang penting karena hasil korupsi dapat dipindahkan, disembunyikan, atau ditempatkan dalam bentuk aset tertentu.

Salah satu konsep yang menjadi perhatian ialah non-conviction based forfeiture, yakni perampasan aset tanpa terlebih dahulu menunggu putusan pidana terhadap seseorang dalam kondisi tertentu. Mekanisme ini berbeda dari conviction-based forfeiture yang mengaitkan perampasan dengan proses dan putusan pidana.

Penerapan konsep tersebut membutuhkan batasan yang jelas agar tidak berubah menjadi sarana perampasan secara sewenang-wenang. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, ketentuan pembuktian, proses peradilan, dan pengawasan menjadi bagian penting dalam penyusunan aturan. Kajian mengenai pemulihan aset di Indonesia juga menyoroti perlunya harmonisasi peraturan serta penguatan kelembagaan.

Selaras dengan komitmen antikorupsi internasional

Penguatan pemulihan aset sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Indonesia mengesahkan konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. UNCAC menempatkan pengembalian aset sebagai salah satu unsur penting dalam kerja sama pemberantasan korupsi antarnegara.

Dorongan pengesahan RUU datang dari kelompok masyarakat sipil yang menilai aturan itu dibutuhkan untuk memperkuat pengejaran hasil kejahatan. Namun, proses pembahasannya juga diminta berlangsung terbuka dan hati-hati. Sejumlah kelompok antikorupsi menekankan pentingnya transparansi draf serta partisipasi publik.

Efektivitas RUU Perampasan Aset nantinya akan bergantung pada isi aturan, mekanisme pembuktian, profesionalitas aparat, pengawasan, dan jaminan perlindungan hak masyarakat. Keseimbangan antara pemulihan kerugian negara dan prinsip negara hukum menjadi bagian yang menentukan dalam pembahasan yang ditargetkan rampung pada akhir 2026.

Source link