Polda Metro Jaya Bongkar 49,85 Ton Kacang Tanah Ilegal

by -63 Views

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita 49,85 ton kacang tanah ilegal yang diduga akan diperdagangkan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Jumlah tersebut setara dengan 1.536 karung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengatakan, komoditas pangan itu diduga berasal dari luar negeri. Kacang tanah tersebut masuk melalui Dumai, Riau, sebelum diangkut menggunakan jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Tak Dilengkapi Dokumen Impor

Pengungkapan perkara dilakukan setelah pihak yang terkait dengan pengiriman dan penyimpanan komoditas itu tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang diwajibkan dalam kegiatan impor. Dokumen tersebut antara lain Persetujuan Impor (PI), laporan surveyor, dan sertifikat karantina.

“Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Victor di Jakarta, Rabu.

Selain menyita kacang tanah, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan catatan yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut. Barang bukti itu meliputi berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, serta dokumen penyimpanan barang.

Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk menelusuri pergerakan komoditas, termasuk hubungan antara pihak yang mengirim, menyimpan, dan berencana memasarkan kacang tanah tersebut.

Asal dan Jalur Distribusi Masih Ditelusuri

Polda Metro Jaya masih mendalami asal-usul barang dan seluruh alur distribusinya. Penyelidikan mencakup proses masuknya kacang tanah dari luar negeri, lokasi penyimpanan, hingga rencana pemasaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Penelusuran itu dilakukan untuk menentukan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat. Hingga kini, penyidik masih memeriksa rangkaian peristiwa dan keterkaitan setiap pihak dalam dugaan impor ilegal tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan, perkara itu ditangani secara profesional dengan mengacu pada fakta-fakta penegakan hukum.

“Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional,” ujar Budi.

Polisi mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan impor dan tata niaga yang berlaku. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyelundupan atau perdagangan ilegal juga diminta segera melapor melalui layanan kontak Polri 110.

Source link