Polisi menangkap seorang remaja berinisial RF (18) dan menyita 106 paket tembakau sintetis siap edar di kawasan Depok, Jawa Barat. Penindakan itu dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari masyarakat.
Penangkapan Berawal dari Laporan Warga
Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Boby Wijaya mengatakan RF ditangkap di kawasan Taman Kukusan, Depok, pada Senin (7/9) sekitar pukul 21.40 WIB.
Dalam penggeledahan awal di lokasi, petugas menemukan satu botol spray bibit tembakau sintetis berukuran 5 mililiter dan satu unit telepon seluler. “Dari penggeledahan awal, petugas menemukan satu botol spray bibit tembakau sintetis ukuran 5 mililiter dan satu unit telepon seluler,” kata Boby dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Setelah penangkapan tersebut, penyidik mengembangkan pemeriksaan ke rumah RF di kawasan Beji, Kota Depok. Dari lokasi itu, polisi menemukan barang bukti tambahan dalam jumlah lebih banyak.
Ratusan Paket dan Peralatan Pengemasan Disita
Barang bukti yang disita dari kediaman tersangka meliputi 21 botol bibit spray tembakau sintetis dengan total berat 160 mililiter serta 106 plastik klip tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto 61,21 gram.
Polisi juga mengamankan satu kantong berisi plastik klip kosong, satu botol alkohol, dan satu unit timbangan elektrik. Peralatan tersebut diduga digunakan untuk memproduksi dan mengemas tembakau sintetis.
Menurut Boby, RF memanfaatkan platform media sosial untuk memasarkan dan mengedarkan narkotika itu kepada para pembeli. Namun, keterangan mengenai jaringan atau pihak lain yang terlibat masih menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik.
“Saat ini tersangka RF beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Boby.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan partisipasi masyarakat. Ia meminta warga tidak mengabaikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika, termasuk yang muncul di lingkungan sekitar.
“Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli,” kata Budi.
Warga juga diminta melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.





