Sindikat Narkoba Tangsel Beli Rekening di Pasar Gelap

by -54 Views

Sindikat produksi tembakau sintetis yang dibongkar Polres Metro Jakarta Barat di Bintaro, Tangerang Selatan, menggunakan empat rekening hasil pembelian dari pasar gelap untuk menerima pembayaran dari pembeli narkoba. Setiap anggota sindikat memegang satu rekening, sementara transaksi penjualan dilakukan melalui satu akun Instagram secara bergantian.

Fakta itu terungkap saat Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menginterogasi salah satu tersangka, NK (26), dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat. Nasriadi menanyakan cara pembeli mengirimkan uang kepada sindikat tersebut.

“Dia ngirim uang melalui apa?” tanya Nasriadi.

“Dari bank, Pak,” jawab NK.

Ketika ditanya mengenai rekening yang digunakan, NK menyebut seluruh pelaku memiliki rekening masing-masing. “Semuanya megang, Pak, satu-satu. Ada empat rekening,” katanya.

Rekening dibeli untuk transaksi narkoba

Menurut hasil interogasi, salah satu rekening yang dipakai sindikat dibeli dengan harga Rp200 ribu. Empat tersangka yang ditangkap ialah NK (26), MR (25), IN (26), dan AL (26). Masing-masing memegang satu rekening untuk mendukung transaksi narkoba.

Meski rekening transaksi dibagi kepada setiap pelaku, sindikat itu hanya menggunakan satu lapak di media sosial. Akun Instagram tersebut dikelola secara bersama dan digunakan bergantian oleh para tersangka.

“Satu IG (Instagram) sama-sama, Pak, gantian, megang semua,” ujar NK.

Dalam setiap transaksi, pembeli disebut menggunakan akun media sosial palsu. Polisi masih mendalami pihak yang menjual rekening kepada sindikat tersebut, termasuk asal-usul rekening yang digunakan untuk menerima pembayaran.

Rokok biasa disemprot cairan kimia

Pengungkapan kasus itu juga mengungkap cara sindikat memproduksi tembakau sintetis. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyebut para pelaku menyemprotkan cairan atau zat kimia tertentu ke rokok atau tembakau biasa.

Nasriadi menjelaskan, cairan tersebut diracik menggunakan zat kimia berjenis MDMB Pinaca. Rokok atau tembakau yang sebelumnya tidak mengandung narkoba kemudian berubah menjadi produk yang mengandung zat narkotika setelah disemprotkan cairan tersebut.

“Mereka menggunakan zat kimia yang disebut Pinaca untuk dicampurkan ke cairan lainnya. Ketika rokok biasa disemprotkan dengan cairan tersebut, rokok itu jadi mengandung narkoba,” kata Nasriadi.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka juga dijerat dan atau Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Source link