Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial AB (26) yang diduga mengedarkan ganja seberat 2,05 kilogram melalui layanan GoSend di Duren Sawit, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.
Berawal dari informasi masyarakat
Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Johan Rofi mengatakan penindakan terhadap AB bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Jakarta Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi. Dari rangkaian penyelidikan itu, petugas kemudian mengamankan AB serta melakukan penggeledahan.
“Pria berinisial AB (26) dengan barang bukti tindak pidana narkotika jenis ganja seberat dua kilogram di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur,” kata Johan di Jakarta, Sabtu.
Ganja dikirim melalui GoSend
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik yang dilapisi lakban cokelat. Masing-masing paket memiliki berat bruto 1.040 gram dan 1.000 gram. Petugas juga menyita satu plastik bening yang berisi ganja dengan berat bruto 10 gram.
Dengan demikian, total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 2.050 gram atau 2,05 kilogram bruto. Selain narkotika, penyidik turut menyita satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.
Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh polisi, ganja itu dikirim menggunakan layanan aplikasi GoSend. Paket tersebut disebut rencananya akan didistribusikan kepada pemesan.
Johan mengatakan penyidik masih mendalami dugaan mekanisme transaksi yang digunakan dalam peredaran ganja itu. Polisi menduga transaksi dilakukan melalui metode mapping dan pertemuan dengan pembeli.
Istilah mapping tersebut disebut dalam proses pendalaman polisi terkait cara pelaku mengatur transaksi dan distribusi barang. Namun, keterangan mengenai mekanisme tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan.
Setelah penangkapan, AB bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Pelaku dan barang bukti itu selanjutnya diproses lebih lanjut oleh penyidik untuk mendalami jaringan serta aktivitas peredaran ganja tersebut.





