Imigrasi Tindak WNA Thailand Buka Kelas Kecantikan Ilegal

by -47 Views

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi terhadap seorang warga negara Thailand berinisial PD. Perempuan tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan mengadakan kelas face lifting atau teknik pijat kecantikan berbayar di sebuah hotel di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah mengatakan PD berada di Indonesia menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Menurut dia, kegiatan pelatihan yang dijalankan warga negara Thailand itu tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya.

“WNA asal Thailand ini merupakan pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan kewarganegaraan Thailand. Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka pelatihan berbayar,” kata Rendra di Jakarta, Senin.

Terungkap dalam pengawasan orang asing

Penindakan terhadap PD bermula dari kegiatan pengawasan keimigrasian yang dilakukan petugas pada Selasa (15/9). Pengawasan tersebut ditujukan untuk memantau keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas mendapati PD memberikan pelatihan teknik pijat kecantikan atau face lifting kepada peserta dengan memungut bayaran. Aktivitas itu berlangsung di sebuah hotel di wilayah Pademangan.

“Kegiatan yang dilakukan WNA Thailand tersebut diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang dimilikinya,” ujar Rendra.

Imigrasi Jakarta Utara kemudian menerapkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap PD. Ia akan dipulangkan ke negara asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian yang berlaku.

Imigrasi tekankan kepatuhan WNA

Rendra menyebut temuan tersebut menjadi perhatian petugas dalam menjaga ketertiban administrasi serta menegakkan hukum keimigrasian terhadap orang asing. Menurut dia, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menjalankan aktivitas sesuai ketentuan izin tinggal yang dimiliki.

Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, kata Rendra, dilakukan secara berkelanjutan. Langkah itu menjadi bagian dari komitmen Imigrasi untuk memastikan warga negara asing mematuhi aturan selama berada di wilayah Indonesia.

“Melalui kegiatan pengawasan keimigrasian yang berkelanjutan, Imigrasi Jakarta Utara terus berupaya menciptakan situasi aman dan tertib di wilayah kerjanya,” kata Rendra.

Ia menambahkan, pengawasan tersebut juga ditujukan untuk memastikan keberadaan orang asing memberikan manfaat dan tetap berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.

Source link